Selasa, 04 November 2014

M9. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.      Hubungan Produsen dan Konsumen

Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
·                    ·         Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka                     sepakati.
           ·       Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta                    tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
           ·        Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a.   Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b.  Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
           ·         Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
          ·         Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh                   semua konsumen tentang sebuah produk.
           ·         Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan. 
          Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.

2.      Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.Pertimbangan Gerakan Konsumen :
            ·         Produk yang semakin banyak dan rumit
            ·         Terspesialisasinya jenis jasa
            ·         Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
            ·         Keamanan produk yang tidak diperhatikan
            ·         Posisi konsumen yang lemah

3.      Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:

            a.       Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai                   raja
           b.      Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani                        konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka. 
           
    Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.



Kelompok : Fatimah Khairunissa
                    Nina Suryani
                    Olivia Ronitasari
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar