- Kasus Hak
Pekerja
Masalah
atau Kasus tentang Tenaga Kerja atau buruh.
Aksi Buruh demo tuntut
Penyelesaian Kasus Buruh Di Jatim Ratusan buruh berorasi menuntut penyelesaian
beberapa kasus atau persoalan perburuhan dijawa timur yang tidak kunjung
tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pengurus
Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT International Packaging
Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19 bulan yang
tidak dibayar di Kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak pemerintah
menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang telah
melakukan pelanggaran outsourcing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang tidak
dibayarkan, serta para buruh yang tidak diikutsertakan dalam Jamsostek lebih
dari 25 tahun. Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak segera memanggil pengusaha
atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan yang ada.
Para pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsourcing di
perusahaan.
- Kasus Iklan
Tidak Etis
Periklanan
Pengobatan Alternatif Tidak Etis
Direktur
Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian
Kesehatan Abidin Syah Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif
yang sering ditayangkan di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak
etis. Menurut dia, pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan
kualitas kesehatan dan pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan.
"Dokter saja tidak berani menjamin," katanya kepada wartawan di
Jakarta, 15 Agustus 2012. Abidin mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan
berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya, iklan macam itu akan memberi harapan
berlebihan kepada masyarakat. Menurut Abidin, fenomena kegandrungan pada
pengobatan tradisional, khususnya pengobatan tradisional dunia, memang sedang
melanda dunia. "Banyak iklan yang bahkan menyudutkan pengobatan
konvensional, yang mengatakan bahwa tubuh ini seharusnya tidak dimasuki zat
kimia," ujarnya. Menurut dia, fenomena ini adalah cermin tren back to
nature. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
Agus Purwadianto mengatakan penayangan iklan pengobatan alternatif yang
menjamin kesembuhan juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 tahun
2010 Pasal 5 huruf f yang menyatakan bahwa melarang publikasi alat atau metode
baru yang masih belum diterima umum di kalangan dokter karena masih diragukan.
Pihaknya mengatakan, perlu sinergi antara berbagai pihak untuk mencegah
informasi yang berbahaya ini tersebar di masyarakat. Pada 9 dan 10 Agustus
lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada lima
stasiun televisi, yaitu Metro TV, Trans TV, Global TV, Trans 7, dan TV One. KPI
menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang
tidak etis, di antaranya iklan klinik Tong Fang dan Can Jiang. Menurut
Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena
menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari
pasien. Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki
membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis.
Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan
tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu.
"Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya
klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata
Martani, salah satu anggota IKNI.
- Kasus Etika
Pasar Bebas
Kasus
Indomie di Taiwan
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota
Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
www.tempo.co/read/news/2012/08/15/173423806/Iklan-Pengobatan-Alternatif-Dinilai
Tak-Etis