Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau
deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang
timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang
lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai
kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara
manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif)
terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
1.
Syarat
bagi Tanggung Jawab Moral
Ada tiga syarat penting bagi
tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan
dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari
seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu
serta konsekuensi dari tindakannya.
Syarat pertama bagi tanggung
jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh
pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan
dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang
dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga
mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau
tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam keadaan dipaksa atau
terpaksa.
Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan
tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan tersebut.
Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa
hanya orng yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung
jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut
pertanggungjawaban moral darinya.
2. Status
Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan
dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah
menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan manusia, yang
eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan
mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya,
hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dsb. Sejalan dengan itu,
perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal
perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan
kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai
hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus
membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Legal-creator, melihat perusahaan
sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada
tanpa negara.
Legal-recognition, tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan
terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan
tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang
tadi.
Karena, menurut pandangan kedua,
perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan
sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya
itu.
Dari sudut pandang pertama pun
kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika perusahaan merugikan
kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas tindakan legal. Secara lebih
tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai status perusahaan diatas, jelas
bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Pertama, karena perusahaan
bukanlah moral person yang punya akal budi dan kemauan bebas dalam
bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan
pandangan legal-recognition, perusahaan dibangun oleh orang atau
kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan untuk melayani
kepentingan masyarakat. Karena itu, pada dasarnya perusahaan tidak punya
tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa
suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam pengertian ini mungkin
saja mempunyai tanggung jawab artifisial.Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak
bisa dianggap mempunyai tanggung jawab.
Kedua, ada benarnya bahwa
tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan diwakili oleh orang
lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat pribadi dan tak tergantikan.
Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi dan, karena itu hanya orang
yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa
dipisahkan dari tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional
tanggung jawab sosial dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen.
Karena seluruh keputusan dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer,
maka pada tempatnya tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul
oleh mereka.
3.
Lingkup
Tanggung Jawab Sosial
Pertama
harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada terhadap
kepentingan perusahaan belaka.
Dengan
demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau
dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari
bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
4.
Argumen
yang Menentukan Keterlibatan Sosial
a.
Tujuan
utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras
yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama,
bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar besarnya.
b.
Tujuan
yang tebagi-bagi dan harapan yang membingungkan.
Keterlibatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian
yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada gilirannya akan membingungkan
mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.
c.
Biatya
keterlibatan social
Keterlibatan sosial sebagai
wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan
masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial
perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan
merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam
harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti pada akhirnya
yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan tersebut adalah
masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
d.
Kurangnya
tenaga terampil dibidang kegiatan social
Dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak profesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka
hanya profesional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak
punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan sosial tertentu.
5.
Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang
semakin berubah
Setiap
kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa
disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan
masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.
Terbatasnya sumber daya alam
Argumen
ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam
yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c.
Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis
berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan
keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa
bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk
memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.
Pertimbangan tanggung jawab dan
kekuasaan
Keterlibatan
sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan,
juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya
yang berguna
Argumen
ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber
daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya
punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f.
Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan,
tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang,
6.
Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip utama dalam
suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang
akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi
mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan google
kelompok : Fatimah Khairunissa
Nina Suryani
Olivia Ronitasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar