1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
Manajemen memiliki
berbagai pengertian. Secara universal manajemen adalah penggunaan sumberdaya
organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dalam berbagai tipe
organisasi profit maupun non profit.
Definisi manajemen yang
dikemukakan oleh Daft (2003:4) sebagai berikut: “Management is the attainment of organizational goals in an
effective and efficient manner through planning organizing leading and
controlling organizational resources”. Pendapat tersebut kurang lebih
mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dengan
cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan
pengawasan sumberdaya organisasi.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari
kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
§ Menetapkan anggaran dasar koperasi;
§ Menetapkan kebijakan umum koperasi;
§ Menetapkan anggaran dasar koperasi;
§ Menetapkan kebijakan umum koperasi;
§ Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
§ Memberhentikan pengurus; dan
§ Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
§ Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
§ Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
§ Penilaian laporan pengawas
§ Menetapkan pembagian SHU
§ Pemilihan pengurus dan pengawas
§ Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
§ Masalah-masalah yang timbul
3.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
§ Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
§ Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
§ Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
§ Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
§ Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin
kelangsungan usaha.
§ Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
§ Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri
dalam kegiatan-kegiatannya.
§ Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
§ Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi
swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang
yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki
motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini
akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang
yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
§ Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk
koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari
dalam.
Buku
Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar