Minggu, 25 November 2012

Permodalan Koperasi




1.       Arti Modal Koperasi

Modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan uu adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.

2.       Sumber Modal

Ø  Menurut UU No 12 / 1967
§  Simpanan Pokok
adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
§  Simpanan Wajib
adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
§  Simpanan Sukarela
adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
§  Modal Sendiri
adalah perbedaan antara aktiva dengan utang dan merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik.

Ø  Menurut UU No. 25 / 1992
§  Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
§  Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.       Distribusi Cadangan Koperasi

§  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

§  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar