Senin, 19 November 2012

JENIS dan BENTUK KOPERASI


1.       Jenis Koperasi

Ø  Menurut PP No. 60/1959

§  Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.

§  Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.

§  Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang uasahanya beranggotakan dari pengusaha dan buruh ternak.

§  Koperasi Industri
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepntingan.

§  Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.

§  Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pemilik , pengusaha, buruh/nelyan.

§  Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

Ø  Menurut Teori Klasik
§  Koperasi Pemakaian
Adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya

§  Koperasi Penghasilan atau Produksi
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan brang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

§  Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.

2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Ø  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.       Bentuk Koperasi

Ø  Sesuai PP No. 60/1959
§  Koperasi Primer
adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
§  Koperasi Pusat
§  Koperasi Gabungan
§  Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Ø  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
§  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Ø  Koperasi Primer dan Sekunder
§  Koperasi primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
§  Koperasi sekunder : Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar