1. Jenis Koperasi
Ø Menurut
PP No. 60/1959
§
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat
desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan
kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya
dalam satu lingkungan tertentu.
§
Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang
yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit
unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
§
Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang uasahanya
beranggotakan dari pengusaha dan buruh ternak.
§
Koperasi Industri
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepntingan.
§
Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen
maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik
selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai
koperasi jasa.
§
Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pemilik , pengusaha, buruh/nelyan.
§
Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll.
Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan
toko-toko lainnya.
Ø Menurut
Teori Klasik
§
Koperasi Pemakaian
Adalah koperasi yang dalam kegiatan
usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya
§
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan brang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
§
Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen
maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik
selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai
koperasi jasa.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.
12 / 1967
Ø Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Ø Sesuai
PP No. 60/1959
§
Koperasi Primer
adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan
orang seorang.
§
Koperasi Pusat
§
Koperasi Gabungan
§
Koperasi Induk
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Ø Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
§
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
§
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
§
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø Koperasi
Primer dan Sekunder
§
Koperasi primer : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
§
Koperasi sekunder : Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar