1. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Menurut UU
No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya.
Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan
Nilai Koperasi
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
§ Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
§ Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§ Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
§ Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan
menjadi 3 yaitu :
§ Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
§ Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§ Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
§ Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
§ Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
§ Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
§ Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll
6. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
§ Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
§ Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
§ Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui
7. Fungsi
Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan
Usaha Koperasi
v Key success factors
kegiatan usaha koperasi :
§ Status dan
motif anggota koperasi
§ Bidang usaha
(bisnis)
§ Permodalan
Koperasi
§ Manajemen
Koperasi
§ Organisasi
Koperasi
§ Sistem
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
v Status &
Motif Anggota
§ Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
§ Owners :
menanamkan modal investasi
§ Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
v Kriteria
minimal anggota koperasi
§ Tidak berada
di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
§ Memiliki pola
income reguler yang pasti
v Permodalan
Koperasi
§ UU 25/992
pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
§ Modal Sendiri
; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
§ Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
v Alternatif
Pemenuhan Modal
§ Prinsip
alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§ Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan.
§ Akses
permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
v SHU Koperasi
§ SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
§ SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§ Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
§ Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Ø Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
§ SHU total
kopersi pada satu tahun buku
§ bagian
(persentase) SHU anggota
§ total
simpanan seluruh anggota
§ total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§ jumlah
simpanan per anggota
§ omzet atau
volume usaha per anggota
§ bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
§ bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø Pembagian SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
Tidak ada komentar:
Posting Komentar