KONSEP
KOPERASI
munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
·
Liberalisme
/ komunisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda.
KETERKAITAN IDEOLOGI,
SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem
yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan
untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham,
teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi
mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait
dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai
ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai
ideologi.
Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Aliran
Koperasi
·
Aliran
Yardstick
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat netral.
·
Aliran
Sosialis
Lahirnya
aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh
kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai
alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi
koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
·
·
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran
(commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D.
damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
·
Cooperative
commonwealth school
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
·
School
of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·
The socialist school
Suatu paham yang mengangap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
·
Cooperative
sector school
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
· 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
· 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
· 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
· 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar