Dalam hidupdan kehidupan, setiap manusia
dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil
atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri
manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”.
Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui
dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang
kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri
dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara
itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya
dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang
seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari
kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut
haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin
harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Adil juga memiliki makan lain, yaitu
menempatkan sesuatau pada tempatnya. Tidak selamanya antara adik dan kakak
diberikan suatu fasilitas yang sama dalam satu waktu. Orang tua pasti akan
memberika sesuatu kepada anaknya sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang pas
untuk diberikan kepada anaknya.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah
kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat
dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud
jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal
yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan
memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya
sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan
moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan
dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat
bersifat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar