Kamis, 04 April 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA”





Kelompok 2 / 2EA18                                                     
1.      Eka  Meyzura                          12211345
2.      Fatimah  Khairunissa              12211731
3.      Ibrahim  Rangga  Putra           13211443
4.      Imam Safiih                            13211530
5.      Indah Adiyati                         13211556
6.      Izmi Istiana                             13211768
7.      Jesica Diana Saputri                18211182
8.      Linda Saraswati                      14211110
9.      Lizzasisdenty                          14211128
10.  Lucky Nugroho                       19211037
11.  Lutfi Ansori                            19211095
12.  Johanda Wiraditya                  19211239


DAFTAR ISI

Cover  ………………………………………………………………………………            1
Daftar Isi …………………………………………………………………………...             2
Kata Pengantar ……………………………………………………………………..                        3
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………...                        4
BAB II. PERMASALAHAN ………………………………………………………                       5
A.    Rumusan Masalah ………………………………………………………            5
B.     Manfaat …………………………………………………………………            5
BAB III. PEMBAHASAN …………………………………………………………                       6
A.    Demokrasi dan Ruang Lingkupnya …………………………………….            6
1.      Pengertian Demokrasi ………………………………………………            6
2.      Ciri-ciri Pemerintahan yang Demokrasi …………………………… 7
3.      Prinsip-prinsip Demokrasi …………………………………………. 7
4.      Asas Pokok Demokrasi ……………………………………………..            7
B.     Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia …………………………………..            8
C.     Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum ……..  12
a.       Pengertian Pemilu …………………………………………………..            12
b.      Asas Pemilu …………………………………………………………           12
c.       Tujuan dan Fungsi Pemilu ………………………………………….            13
D.    Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-Hari …………            13
BAB IV. PENUTUP ……………………………………………………………….                        16
A.    Kesimpulan ……………………………………………………………..            16
B.     Saran …………………………………………………………………....            16
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………           17

C.      
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berkat , karunianya  dan kekuatan kepada penulis sehingga makalah Kewarganegaraan yang berjudul“Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan Negara” Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Dosen kami Ibu Heliany,SH,MH yang sudah memberkan tugas ini kepada kami sehingga mendapat wawasan lebih luas tentang arti dari Demokrasi beserta Sistem Pemerintahannya.
“Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan NegaraMakalah ini disusun bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam belajar sebuah pemahaman kewarganegaraan  dalam kehidupan,  Serta mahasiswa juga dapat memahami nilai – nilai dan norma-norma dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,. Dengan demikian  kritik dan saran dari semua pihak sangat membantu penulis yang di harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dengan demikian, semoga dengan mempelajari makalah ini, mahasiswa akan mampu menghadapi masalah atau kesulitan yang timbul dalam belajar pemahaman sebuah kewarganegaraan , dengan harapan semoga masiswa mampu berpikir dan menunjukan sikap dengan potensi yang dimiliki pada kehidupan sehari-hari.


BAB 1. PENDAHULUAN

Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.

BAB II. PERMASALAHAN

A.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa itu pemerintahan Demokrasi
2.      Bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia
3.      Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pemilu 
4.      Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan 

B.     Manfaat
Penulisan makalah ini memiliki manfaat sebagai berikut:
1.      Bagi penyusun, makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam menulis makalah yang baik dan menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
2.      Bagi pembaca, makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran terhadap mata kuliah terkait.








BAB III. PEMBAHASAN

A.    DEMOKRASI DAN RUANG LINGKUPNYA
1.      Pengertian Demokrasi
Dari makna harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;
v  Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
v  Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
v  Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
v  Secara umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


2.      Ciri-Ciri Pemerintahan yang Demokrasi
v  Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baiklangsung maupun tidak langsung (perwakilan).
v  Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
v  Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
v  Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat

3.      Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

·         Kedaulatan rakyat;
·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·         Kekuasaan mayoritas;
·         Hak-hak minoritas;
·         Jaminan hak asasi manusia;
·         Pemilihan yang bebas dan jujur;
·         Persamaan di depan hukum;
·         Proses hukum yang wajar;
·         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
·         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
·         Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


4.      Asas Pokok Demokrasi
Asas pokok demokrasi, yaitu:
v  Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasiaserta adil;
v  Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

B.     PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.       Demokrasi diawal masa kemerdekaan 
Praktek demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;
v  Rembuk desa dimasyarakat pedesaan
v  Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.
v  Sidang PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.

b.      Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
v  KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil presiden no X tanggal 5 november).
v  Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945)
v  Maklumat presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan presidensil menjadi parlementer.

c.       Pelaksanaan demokrasi liberal
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS 1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya:
v  Bubarkan konstituante
v  Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
v  Segera dibentuk MPRS dan DPAS

d.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11 maret 1966
Menurut Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.

e.       Demokrasi pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
Dengan terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945 menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan. Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5 tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA, kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada masa orde baru memilki ciri-ciri sebagai berikut;
v  Pelaksanaan UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai penyimpangan secara formal atau konstitusional.
v  Pemilu berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya single mayority.
v  Control sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)
v  Pada masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
v  Munculnya praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.

f.       Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi
Reformasi merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani, yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis serta terjaminnya HAM.
Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain:
v  Adanya jaminan kebebasan pers
v  Adanya jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.
v  Kebebasan berpolitik dibuka seluas-luasnya
v  Terbukanya kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan, organisasi/lembaga maupun dari DPR
v  Terselenggaranya pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.

C.     PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
a.       Pengertian pemilu
Pemilihan umum merupakan suatu cara untuk memilih wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan dan sekaligus perwujudan Negara  demokrasi. Jadi pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi disamping sarana yang lain.

b.      Asas pemilu
Asas pemilu menurut UU No. 12 tahun 2003, tentang pemilu antara lain:
v  Jujur, artinya setiap pemilih yang terkait dengan pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai aturan permainan.
v  Adil, artinya setiap pemilih dan parpol mendapat perlakuan yang sama
v  Langsung, setiap pemilih dapat langsung memberikan suara tanpa perwakilan
v  Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara yang memenuhi syarat dan diskriminatif.
v  Bebas, artinya setiap warga Negara yang berhak memilih memilih dapat menggunakan haknya berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya paksaan pengaruh dari manapun.
v  Rahasia, setiap pemilih dijamin tak akan diketahui apapun pilihannya.

c.       Tujuan Dan Fungsi Pemilu

a.       Tujuan pemilu
·         Melaksanakan kedaulatan rakyat
·         Sebagai perwujudan hak asasi politik
·         Untuk memilih wakil-wakil rakyat
·         Melaksanakan mekanisme pemerintah dengan konstitusional.
·         Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b.      Fungsi pemilu
·         Mempertahankan & mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
·         Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
·         Menjamin suksesnya perjuangan Indonesia
·         Pelaksanaan/penyelenggaraan pemilu di Indonesia


Agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar , tertib, aman maka sesuai UU no 12 tahun 2003 dibentuklah organisasi penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai ketempat pemungutan suara yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPK, dan PPS dilihat dari pengertian asas tujuan dan fungsi serta penyelenggaraan pemilu tersebut, maka nampak dengan jelas bahwa pemilu merupakan suatu perwujudan dari Negara demokrasi.

D.    PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.      Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
v  Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
v  Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
v  Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
v  Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

2.      Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
v  Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
v  Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
v  Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
v  Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
v  Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

3.      Di Lingkungan kampus
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
v  Bersedia bergaul dengan teman kampus tanpa membeda-bedakan;
v  Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
v  Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
v  Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
v  Sikap anti kekerasan.

4.      Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
v  Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
v  Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
v  Memiliki kejujuran dan integritas;
v  Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
v  Menghargai hak-hak kaum minoritas;
v  Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
v  Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.


BAB IV. PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebuah konsep demokrasi  dan bentuk system demokrasi pada suatu pemerintahan, harus berlandaskan pada sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena demokrasi merupakan wujud dari kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara , karena system kekuasaan yang berlaku adalah “ Res Publica “ ialah dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pembahasan Demokrasi meliputi ruang lingkup, penerapannya di Indonesia, pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi dan penerapanya dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah: Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi dan mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Daftar Pustaka

Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Penerbit Erlangga
Dian, P.Romana. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Pratama Mitra Aksara
Mahfud, moh.2000. Demokrasi dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Penerbit  Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar