Kelompok 2 / 2EA18
1.
Eka Meyzura 12211345
2.
Fatimah Khairunissa 12211731
3.
Ibrahim Rangga Putra 13211443
4.
Imam Safiih 13211530
5.
Indah Adiyati 13211556
6.
Izmi Istiana 13211768
7.
Jesica
Diana Saputri 18211182
8.
Linda Saraswati 14211110
9.
Lizzasisdenty 14211128
10. Lucky
Nugroho 19211037
11. Lutfi
Ansori 19211095
12. Johanda
Wiraditya 19211239
DAFTAR
ISI
Cover ……………………………………………………………………………… 1
Daftar Isi
…………………………………………………………………………... 2
Kata Pengantar …………………………………………………………………….. 3
BAB I. PENDAHULUAN
………………………………………………………... 4
BAB II. PERMASALAHAN
……………………………………………………… 5
A. Rumusan Masalah
……………………………………………………… 5
B. Manfaat
………………………………………………………………… 5
BAB III. PEMBAHASAN
………………………………………………………… 6
A. Demokrasi dan Ruang Lingkupnya
……………………………………. 6
1. Pengertian Demokrasi
……………………………………………… 6
2. Ciri-ciri Pemerintahan yang
Demokrasi …………………………… 7
3. Prinsip-prinsip Demokrasi
…………………………………………. 7
4. Asas Pokok Demokrasi
…………………………………………….. 7
B.
Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia ………………………………….. 8
C.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum …….. 12
a.
Pengertian
Pemilu ………………………………………………….. 12
b.
Asas
Pemilu ………………………………………………………… 12
c.
Tujuan
dan Fungsi Pemilu …………………………………………. 13
D.
Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-Hari ………… 13
BAB IV. PENUTUP ………………………………………………………………. 16
A.
Kesimpulan
…………………………………………………………….. 16
B.
Saran
………………………………………………………………….... 16
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………… 17
C.
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berkat ,
karunianya dan kekuatan kepada penulis sehingga makalah Kewarganegaraan
yang berjudul“Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan
Negara” Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Dosen kami Ibu Heliany,SH,MH
yang sudah memberkan tugas ini kepada kami sehingga mendapat wawasan lebih luas
tentang arti dari Demokrasi beserta Sistem Pemerintahannya.
“Konsep
Demokrasi , Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan Negara” Makalah ini
disusun bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam
belajar sebuah pemahaman kewarganegaraan dalam kehidupan, Serta
mahasiswa juga dapat memahami nilai – nilai dan norma-norma dasar yang
direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi,. Dengan demikian kritik dan saran
dari semua pihak sangat membantu penulis yang di harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dengan demikian, semoga dengan mempelajari makalah ini, mahasiswa akan mampu menghadapi masalah atau kesulitan yang timbul dalam belajar pemahaman sebuah kewarganegaraan , dengan harapan semoga masiswa mampu berpikir dan menunjukan sikap dengan potensi yang dimiliki pada kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, semoga dengan mempelajari makalah ini, mahasiswa akan mampu menghadapi masalah atau kesulitan yang timbul dalam belajar pemahaman sebuah kewarganegaraan , dengan harapan semoga masiswa mampu berpikir dan menunjukan sikap dengan potensi yang dimiliki pada kehidupan sehari-hari.
BAB 1. PENDAHULUAN
Demokrasi
di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan
pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti
demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan
yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan
warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara
mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka
negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi.
Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan
demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga,
memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi
tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
BAB II. PERMASALAHAN
A.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa itu pemerintahan Demokrasi
2.
Bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pemilu
4.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
B.
Manfaat
Penulisan
makalah ini memiliki manfaat sebagai berikut:
1.
Bagi penyusun, makalah ini dapat dijadikan pembelajaran
dalam menulis makalah yang baik dan menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
2.
Bagi pembaca, makalah ini dapat dijadikan bahan
pembelajaran terhadap mata kuliah terkait.
BAB III. PEMBAHASAN
A.
DEMOKRASI DAN RUANG LINGKUPNYA
1.
Pengertian Demokrasi
Dari makna
harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada
beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;
v
Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi
di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,
yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
v
Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
v
Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di
mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
v
Secara umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
2.
Ciri-Ciri Pemerintahan yang Demokrasi
v
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik,
baiklangsung maupun tidak langsung (perwakilan).
v
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
·
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
·
Pemilihan yang bebas dan jujur;
4.
Asas Pokok Demokrasi
Asas pokok
demokrasi, yaitu:
v
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta adil;
v
Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
B.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.
Demokrasi diawal masa kemerdekaan
Praktek
demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau
bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;
v
Rembuk desa dimasyarakat pedesaan
v
Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD
1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.
v
Sidang PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden
dan wakilnya.
b.
Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 sampai 27
desember 1949
Setelah
terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur
berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan
“kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun
karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan
“sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan
oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan
UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara
demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas.
Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
v KNIP
diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil
presiden no X tanggal 5 november).
v Rakyat
diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah
tanggal 3 november 1945)
v Maklumat
presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan
presidensil menjadi parlementer.
c.
Pelaksanaan demokrasi liberal
Pelaksanaan
demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949
sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan
yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS
1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak
terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem
demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya
kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah
sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa
presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya:
v
Bubarkan konstituante
v
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
v
Segera dibentuk MPRS dan DPAS
d.
Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli
1959- 11 maret 1966
Menurut
Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi
terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin
sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan
kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan
tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila
maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi
tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat
ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.
e.
Demokrasi pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 –
21 mei 1998)
Dengan
terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945
menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan
Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan
Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang
akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan
penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada pancasila
dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada
masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami
penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan.
Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5
tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA,
kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat
menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam
menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.
Demokrasi
pancasila pada masa orde baru memilki ciri-ciri sebagai berikut;
v
Pelaksanaan UUD 1945 secara formalitas sedangkan
substansinya atau makna sebenarnya untuk menjamin kepentingan penguasa. Hal ini
sulit bila dikatakan sebagai penyimpangan secara formal atau konstitusional.
v
Pemilu berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam
draft real terjadi ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap
parpol karena adanya single mayority.
v
Control sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar
karena adanya penerapan manajemen tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak
senang)
v
Pada masa orde baru stabilitas politik dan keamanan
terjamin sebab memang pemerintah cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
v
Munculnya praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan
nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.
f.
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi
Reformasi
merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai
suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan
sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani,
yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis
serta terjaminnya HAM.
Selama
masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang
pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain:
v
Adanya jaminan kebebasan pers
v
Adanya jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum
(kebebasan mimbar) yang diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok
kerja dan sebagainya.
v
Kebebasan berpolitik dibuka seluas-luasnya
v
Terbukanya kontrol sosial dari masyarkat terhadap
pemerintah seperti LSM, perorangan, organisasi/lembaga maupun dari DPR
v
Terselenggaranya pemilu yang transparan untuk memilih
anggota legislatif, presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
C.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN
UMUM
a.
Pengertian pemilu
Pemilihan
umum merupakan suatu cara untuk memilih wakil rakyat yang duduk dalam lembaga
perwakilan dan sekaligus perwujudan Negara demokrasi. Jadi pemilu
merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi disamping sarana yang lain.
b.
Asas pemilu
Asas pemilu
menurut UU No. 12 tahun 2003, tentang pemilu antara lain:
v
Jujur, artinya setiap pemilih yang terkait dengan
pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai aturan permainan.
v
Adil, artinya setiap pemilih dan parpol mendapat
perlakuan yang sama
v
Langsung, setiap pemilih dapat langsung memberikan suara
tanpa perwakilan
v
Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua
warga Negara yang memenuhi syarat dan diskriminatif.
v
Bebas, artinya setiap warga Negara yang berhak memilih
memilih dapat menggunakan haknya berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya
paksaan pengaruh dari manapun.
v
Rahasia, setiap pemilih dijamin tak akan diketahui apapun
pilihannya.
c.
Tujuan Dan
Fungsi Pemilu
a.
Tujuan pemilu
·
Melaksanakan kedaulatan rakyat
·
Sebagai perwujudan hak asasi politik
·
Untuk memilih wakil-wakil rakyat
·
Melaksanakan mekanisme pemerintah dengan
konstitusional.
·
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b.
Fungsi pemilu
·
Mempertahankan & mengembangkan sendi-sendi demokrasi di
Indonesia
·
Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila
·
Menjamin suksesnya perjuangan Indonesia
·
Pelaksanaan/penyelenggaraan pemilu di Indonesia
Agar
pelaksanaan pemilu berjalan lancar , tertib, aman maka sesuai UU no 12 tahun
2003 dibentuklah organisasi penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat pusat
sampai ketempat pemungutan suara yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPK, dan PPS
dilihat dari pengertian asas tujuan dan fungsi serta penyelenggaraan pemilu
tersebut, maka nampak dengan jelas bahwa pemilu merupakan suatu perwujudan dari
Negara demokrasi.
D.
PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
v
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
v
Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
v
Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
v
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
v
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
v
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
v
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
v
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
v
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara
dengan warga lain.
3.
Di Lingkungan kampus
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
v
Bersedia bergaul dengan teman kampus tanpa
membeda-bedakan;
v
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya,
ras dan agama;
v
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda
dengan kita;
v
Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
v
Sikap anti kekerasan.
4.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
v
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa
dan ikhlas;
v
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan
menghargai pendapat warganya;
v
Memiliki kejujuran dan integritas;
v
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
v
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
v
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
v
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk
menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB IV. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebuah
konsep demokrasi dan bentuk system demokrasi pada suatu pemerintahan,
harus berlandaskan pada sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena
demokrasi merupakan wujud dari kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak
sekaligus kewajiban bagi warga Negara , karena system kekuasaan yang berlaku
adalah “ Res Publica “ ialah dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pembahasan
Demokrasi meliputi ruang lingkup, penerapannya di Indonesia, pelaksanaan pemilu
sebagai wujud demokrasi dan penerapanya dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Saran
Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah: Adanya niat untuk memahami nilai-nilai
demokrasi dan mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Daftar
Pustaka
Bambang
Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Penerbit
Erlangga
Dian,
P.Romana. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Pratama
Mitra Aksara
Mahfud, moh.2000. Demokrasi
dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar