Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pngaruh globalisasi.
Semangat
perjuangan bangsa telah melahirkan kekuatan luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing.
Perjuangan
Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan
kewarganegaraan.
v
kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
:
- Hakikat Pendidikan
- Kemampuan Warga Negara
- Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
- Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
- Kompetensi Yang Diharapkan.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan
Negara
Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kasatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud).
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia
tersebut.
Teori
tebentuknya Negara ada 3, yaitu : a) Teori
Hukum Alam, b) Teori Ketuhanan,
dan c) Teori Perjanjian. Adapun unsur
Negara dibagi 2, yaitu : a) Bersifat
Konstitutif, dan b) Bersifat
Deklaratif.
v
Proses Bangsa dan Menegara :
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.
Keadaan bernegara yang nila-nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pasal 26, Ayat (1) dan (2)
2.
Pasal 27, Ayat (1) dan (2)
3.
Pasal 28
4.
Pasal 30, ayat (1) dan (2)
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur
kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.