Kamis, 28 Maret 2013

Bab 1. Pengantar Pendidikan Pancasila




Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pngaruh globalisasi.
Semangat perjuangan bangsa telah melahirkan kekuatan luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
v  kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan :
  1. Hakikat Pendidikan
  2. Kemampuan Warga Negara
  3. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
  4. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
  5. Kompetensi Yang Diharapkan.


Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kasatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud).
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Teori tebentuknya Negara ada 3, yaitu : a) Teori Hukum Alam, b) Teori Ketuhanan, dan c) Teori Perjanjian. Adapun unsur Negara dibagi 2, yaitu : a) Bersifat Konstitutif, dan b) Bersifat Deklaratif.

v  Proses Bangsa dan Menegara :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nila-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pasal 26, Ayat (1) dan (2)
2.      Pasal 27, Ayat (1) dan (2)
3.      Pasal 28
4.      Pasal 30, ayat (1) dan (2)

Kesejahteraan Sosial
            Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.